TATA TERTIB MUSYAWARAH WILAYAH PERTAMA ASOSIASI PENYELENGGARA JASA INTERNET INDONESIA

TATA TERTIB 

MUSYAWARAH WILAYAH PERTAMA ASOSIASI PENYELENGGARA JASA INTERNET INDONESIA

TAHUN 2025


BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1

  1. Musyawarah Wilayah Pertama APJII Tahun 2025 (selanjutnya disebut “MUSWILMA”) adalah kekuasaan tertinggi APJII di wilayah dalam bentuk forum yang diselenggarakan secara wilayah dan terjadwal untuk pertama kalinya.
  2. MUSWILMA APJII Kalimantan Barat dilaksanakan pada hari Selasa, 27 Mei 2025 di Hotel Ibis Pontianak City Center, Kalimantan Barat.
  3. Penyelenggara MUSWILMA APJII Kalimantan Barat adalah Ketua Bidang Koordinator Hukum dan Kewilayahan dan Ketua Bidang Pengembangan Wilayah 2 sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Wilayah Pertama Kalimantan Barat. 
  4. Rencana Acara MUSWILMA APJII Kalimantan Barat adalah sebagaimana terlampir dalam Tata Tertib ini.


BAB II

TEMA MUSWILMA, TUGAS MUSWILMA, DAN PENYELENGGARA MUSWILMA


Bagian Kesatu 

Tema MUSWILMA

Pasal 2 

Tema MUSWILMA adalah meningkatkan kolaborasi di dalam keberagamaan untuk mewujudkan visi dan misi APJII. 


Bagian Kedua 

Tugas MUSWILMA

Pasal 3

Tugas MUSWILMA adalah sebagai berikut:

  1. Membentuk Badan Pengurus Wilayah APJII Kalimantan Barat; dan
  2. Memilih Ketua BPW APJII Kalimantan Barat Periode 2025–2028;



Bagian Ketiga 

Penyelenggara MUSWILMA 

Pasal 4 

Penyelenggara MUSWILMA bertugas:

  1. Menyelenggarakan pemilihan Ketua BPW ;
  2. Berkoordinasi dengan Anggota Wilayah dalam pemilihan Ketua BPW;
  3. Memimpin Sidang Paripurna MUSWILMA sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Tata Tertib ini; dan
  4. Melaksanakan tugas-tugas lain sebagaimana diatur dalam PA Pemilihan.


BAB III

PESERTA MUSWILMA 


Pasal 5

  1. Peserta MUSWILMA adalah Anggota terdaftar di Wilayah yang memenuhi syarat yang telah terdaftar dalam situs resmi https://muswilmakalbar.apjii.or.id/
  2. Selain Peserta MUSWILMA sebagaimana dimaksud Ayat (1), MUSWILMA dihadiri oleh:
  1. Dewan Pengawas;
  2. Badan Pengurus; dan
  3. BPH.


BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA MUSWILMA


Pasal 6

  1. Setiap Peserta MUSWILMA memiliki hak:
    1. Mengikuti seluruh rangkaian acara MUSWILMA;
    2. Menggunakan hak suara dan hak berbicara; dan
    3. Mengemukakan pendapat atau usulan.
  2. Setiap Peserta MUSWILMA diwajibkan untuk:
    1. Menjaga jalannya Sidang dengan baik; 
    2. Mematuhi ketentuan yang ditetapkan pada Tatib; 
    3. Menandatangani Daftar Kehadiran Peserta; dan
    4. Memakai tanda Peserta MUSWILMA selama Acara.
  3. Dewan Pengawas dan Badan Pengurus yang bukan Peserta tidak memiliki hak suara dan akan memiliki hak berbicara apabila diperintahkan oleh Pimpinan Sidang.
  4. BPH tidak memiliki hak suara dan hak berbicara.



BAB V

JENIS SIDANG, TUGAS SIDANG, DAN PIMPINAN SIDANG 


Bagian Kesatu 

Jenis Sidang 

Pasal 7

Sidang Paripurna adalah sidang yang dihadiri oleh seluruh Peserta.


Bagian Kedua

Tugas Sidang

Pasal 8

  1. Sidang Paripurna bertugas dan berwenang untuk:
    1. menetapkan kuorum MUSWILMA;
    2. Menetapkan Rencana Acara;
    3. menetapkan Tata Tertib; 
    4. mengesahkan Pembentukan Badan Pengurus Wilayah APJII Kalimantan Barat;
    5. Melakukan pengesahan daftar Calon Ketua BPW APJII Kalimantan Barat Periode 2025–2028; 
    6. Menyampaikan tata cara pemilihan;
    7. Penyampaian visi dan misi Calon Ketua BPW;
    8. Pemilihan Ketua BPW berdasarkan prinsip musyawarah mufakat;
    9. Apabila tidak mencapai mufakat, maka:
      1. Pemilihan Ketua BPW APJII dengan cara pemungutan suara;
      2. Setelah berakhirnya pemungutan suara, maka Penyelenggara MUSWILMA melaksanakan penghitungan suara.
    10. Menetapkan Hasil Pemungutan Suara; 
    11. Pengucapan Pakta Integritas oleh Ketua BPW terpilih yang dipandu oleh Ketua Umum atau Pimpinan Sidang MUSWILMA;
    12. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemilihan (apabila dilaksanakan pemilihan); dan
    13. Mengesahkan seluruh hasil MUSWILMA.


Bagian Ketiga 

Pimpinan Sidang Paripurna


Pasal 9

  1. Sidang Paripurna dipimpin oleh Penyelenggara MUSWILMA, yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Sidang yaitu Ketua Bidang Koordinator Hukum dan Kewilayahan APJII dan 1 (satu) orang Sekretaris Sidang yaitu Ketua Bidang Pengembangan Wilayah 2 APJII.  
  2. Pimpinan Sidang Paripurna sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dalam menjalankan tugas dan wewenangnya wajib: 
  1. menjaga ketertiban Sidang Paripurna;
  2. mengatur interupsi dari Peserta Sidang Paripurna; dan
  3. memberikan peringatan dan sanksi kepada Peserta Sidang yang mengganggu ketertiban dan kelancaran Sidang.


BAB VI

KUORUM


Pasal 10

  1. Sidang MUSWILMA dinyatakan kuorum dan dapat mengambil keputusan yang sah apabila telah memenuhi kuorum yaitu dihadiri oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) dari Jumlah Anggota yang telah terdaftar sebagai Peserta MUSWILMA dalam sistem registrasi pendaftaran MUSWILMA. 
  2. Dalam hal kuorum tidak tercapai, maka MUSWILMA ditunda tiap 30 (tiga puluh) menit sekali.
  3. Apabila sesudah penundaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) Pasal ini kuorum belum juga tercapai, maka MUSWILMA terus diselenggarakan dan segala keputusan yang diambil sah. 
  4. Kehadiran Anggota sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dibuktikan dengan Daftar Kehadiran Peserta MUSWILMA. 


BAB VII

KEPUTUSAN SIDANG 


Pasal 11

  1. Setiap keputusan dalam sidang pada MUSWILMA diambil berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
  2. Keputusan Sidang untuk pemilihan Ketua BPW dilakukan berdasarkan Ketentuan AD/ART dan PA.
  3. Apabila keputusan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) tidak dapat diambil, maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara.
  4. Pemungutan suara sebagaimana dimaksud Ayat (3) dilakukan secara terbuka dengan sistem elektronik/nonelektronik. 
  5. Hasil pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada Ayat (4), dinyatakan sah apabila disetujui oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah peserta Sidang yang memiliki hak suara.
  6. Apabila pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) tidak tercapai atau menghasilkan perolehan suara yang sama, maka Pimpinan Sidang MUSWILMA berhak menunda sidang paling lama 30 (tiga puluh) menit untuk melakukan pemungutan suara ulang. 
  7. Apabila setelah penundaan 30 (tiga puluh) menit pemungutan suara tidak tercapai atau menghasilkan perolehan suara yang sama, maka keputusan dikembalikan kepada Pimpinan Sidang MUSWILMA. 


BAB VIII

HASIL SIDANG


Pasal 12

Hasil keputusan Sidang dimaktubkan dalam Ketetapan Sidang.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 13

Segala sesuatu yang belum diatur dan/atau telah diatur, tetapi tidak dapat dilakukan dalam MUSWILMA ini, akan diputuskan oleh Penyelenggara MUSWILMA. 


Pasal 14

Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.