TATA TERTIB
MUSYAWARAH WILAYAH PERTAMA ASOSIASI PENYELENGGARA JASA INTERNET INDONESIA
TAHUN 2025
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Musyawarah Wilayah Pertama APJII Tahun 2025 (selanjutnya disebut “MUSWILMA”) adalah kekuasaan tertinggi APJII di wilayah dalam bentuk forum yang diselenggarakan secara wilayah dan terjadwal untuk pertama kalinya.
- MUSWILMA APJII Kalimantan Barat dilaksanakan pada hari Selasa, 27 Mei 2025 di Hotel Ibis Pontianak City Center, Kalimantan Barat.
- Penyelenggara MUSWILMA APJII Kalimantan Barat adalah Ketua Bidang Koordinator Hukum dan Kewilayahan dan Ketua Bidang Pengembangan Wilayah 2 sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Wilayah Pertama Kalimantan Barat.
- Rencana Acara MUSWILMA APJII Kalimantan Barat adalah sebagaimana terlampir dalam Tata Tertib ini.
BAB II
TEMA MUSWILMA, TUGAS MUSWILMA, DAN PENYELENGGARA MUSWILMA
Bagian Kesatu
Tema MUSWILMA
Pasal 2
Tema MUSWILMA adalah meningkatkan kolaborasi di dalam keberagamaan untuk mewujudkan visi dan misi APJII.
Bagian Kedua
Tugas MUSWILMA
Pasal 3
Tugas MUSWILMA adalah sebagai berikut:
- Membentuk Badan Pengurus Wilayah APJII Kalimantan Barat; dan
- Memilih Ketua BPW APJII Kalimantan Barat Periode 2025–2028;
Bagian Ketiga
Penyelenggara MUSWILMA
Pasal 4
Penyelenggara MUSWILMA bertugas:
- Menyelenggarakan pemilihan Ketua BPW ;
- Berkoordinasi dengan Anggota Wilayah dalam pemilihan Ketua BPW;
- Memimpin Sidang Paripurna MUSWILMA sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Tata Tertib ini; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain sebagaimana diatur dalam PA Pemilihan.
BAB III
PESERTA MUSWILMA
Pasal 5
- Peserta MUSWILMA adalah Anggota terdaftar di Wilayah yang memenuhi syarat yang telah terdaftar dalam situs resmi https://muswilmakalbar.apjii.or.id/.
- Selain Peserta MUSWILMA sebagaimana dimaksud Ayat (1), MUSWILMA dihadiri oleh:
- Dewan Pengawas;
- Badan Pengurus; dan
- BPH.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA MUSWILMA
Pasal 6
- Setiap Peserta MUSWILMA memiliki hak:
- Mengikuti seluruh rangkaian acara MUSWILMA;
- Menggunakan hak suara dan hak berbicara; dan
- Mengemukakan pendapat atau usulan.
- Setiap Peserta MUSWILMA diwajibkan untuk:
- Menjaga jalannya Sidang dengan baik;
- Mematuhi ketentuan yang ditetapkan pada Tatib;
- Menandatangani Daftar Kehadiran Peserta; dan
- Memakai tanda Peserta MUSWILMA selama Acara.
- Dewan Pengawas dan Badan Pengurus yang bukan Peserta tidak memiliki hak suara dan akan memiliki hak berbicara apabila diperintahkan oleh Pimpinan Sidang.
- BPH tidak memiliki hak suara dan hak berbicara.
BAB V
JENIS SIDANG, TUGAS SIDANG, DAN PIMPINAN SIDANG
Bagian Kesatu
Jenis Sidang
Pasal 7
Sidang Paripurna adalah sidang yang dihadiri oleh seluruh Peserta.
Bagian Kedua
Tugas Sidang
Pasal 8
- Sidang Paripurna bertugas dan berwenang untuk:
- menetapkan kuorum MUSWILMA;
- Menetapkan Rencana Acara;
- menetapkan Tata Tertib;
- mengesahkan Pembentukan Badan Pengurus Wilayah APJII Kalimantan Barat;
- Melakukan pengesahan daftar Calon Ketua BPW APJII Kalimantan Barat Periode 2025–2028;
- Menyampaikan tata cara pemilihan;
- Penyampaian visi dan misi Calon Ketua BPW;
- Pemilihan Ketua BPW berdasarkan prinsip musyawarah mufakat;
- Apabila tidak mencapai mufakat, maka:
- Pemilihan Ketua BPW APJII dengan cara pemungutan suara;
- Setelah berakhirnya pemungutan suara, maka Penyelenggara MUSWILMA melaksanakan penghitungan suara.
- Menetapkan Hasil Pemungutan Suara;
- Pengucapan Pakta Integritas oleh Ketua BPW terpilih yang dipandu oleh Ketua Umum atau Pimpinan Sidang MUSWILMA;
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemilihan (apabila dilaksanakan pemilihan); dan
- Mengesahkan seluruh hasil MUSWILMA.
Bagian Ketiga
Pimpinan Sidang Paripurna
Pasal 9
- Sidang Paripurna dipimpin oleh Penyelenggara MUSWILMA, yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Sidang yaitu Ketua Bidang Koordinator Hukum dan Kewilayahan APJII dan 1 (satu) orang Sekretaris Sidang yaitu Ketua Bidang Pengembangan Wilayah 2 APJII.
- Pimpinan Sidang Paripurna sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dalam menjalankan tugas dan wewenangnya wajib:
- menjaga ketertiban Sidang Paripurna;
- mengatur interupsi dari Peserta Sidang Paripurna; dan
- memberikan peringatan dan sanksi kepada Peserta Sidang yang mengganggu ketertiban dan kelancaran Sidang.
BAB VI
KUORUM
Pasal 10
- Sidang MUSWILMA dinyatakan kuorum dan dapat mengambil keputusan yang sah apabila telah memenuhi kuorum yaitu dihadiri oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) dari Jumlah Anggota yang telah terdaftar sebagai Peserta MUSWILMA dalam sistem registrasi pendaftaran MUSWILMA.
- Dalam hal kuorum tidak tercapai, maka MUSWILMA ditunda tiap 30 (tiga puluh) menit sekali.
- Apabila sesudah penundaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) Pasal ini kuorum belum juga tercapai, maka MUSWILMA terus diselenggarakan dan segala keputusan yang diambil sah.
- Kehadiran Anggota sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dibuktikan dengan Daftar Kehadiran Peserta MUSWILMA.
BAB VII
KEPUTUSAN SIDANG
Pasal 11
- Setiap keputusan dalam sidang pada MUSWILMA diambil berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
- Keputusan Sidang untuk pemilihan Ketua BPW dilakukan berdasarkan Ketentuan AD/ART dan PA.
- Apabila keputusan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) tidak dapat diambil, maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara.
- Pemungutan suara sebagaimana dimaksud Ayat (3) dilakukan secara terbuka dengan sistem elektronik/nonelektronik.
- Hasil pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada Ayat (4), dinyatakan sah apabila disetujui oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah peserta Sidang yang memiliki hak suara.
- Apabila pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) tidak tercapai atau menghasilkan perolehan suara yang sama, maka Pimpinan Sidang MUSWILMA berhak menunda sidang paling lama 30 (tiga puluh) menit untuk melakukan pemungutan suara ulang.
- Apabila setelah penundaan 30 (tiga puluh) menit pemungutan suara tidak tercapai atau menghasilkan perolehan suara yang sama, maka keputusan dikembalikan kepada Pimpinan Sidang MUSWILMA.
BAB VIII
HASIL SIDANG
Pasal 12
Hasil keputusan Sidang dimaktubkan dalam Ketetapan Sidang.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Segala sesuatu yang belum diatur dan/atau telah diatur, tetapi tidak dapat dilakukan dalam MUSWILMA ini, akan diputuskan oleh Penyelenggara MUSWILMA.
Pasal 14
Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.